Sabtu, 20 Desember 2025 07:26:36

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PROVINSI BALI DENGAN RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B GIANYAR TENTANG PENCEGAHAN MALADMINISTRASI TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B GIANYAR

10/8/2021 671
Tempat Penetapan KOTA DENPASAR
Tanggal Penetapan 6/3/2021
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1490

...

Hari Ini

4372

...

Kemarin

30806

...

Seminggu

80255

...

Bulan Ini

1332428

...

Tahun Ini

2280278

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH